Alhamdulillah, Sehubungan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 yg telah ditetapkan pada tanggal 16 januari 2015, merupakan kabar gembira bagi seluruh Rakyat Indonesia. Mengapa kabar gembira? Karena seluruh Rakyat Indonesia dapat menghitung secara jelas berapa Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Premium.
Untuk itu, mari kita mencari tahu hitungan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015.
Ketentuan:
Harga Minyak Berdasarkan Indeks Pasar yaitu $58 per barrel.
1 barrel mempunyai volume 159 liter.
$ 1 usd = Rp. 13.000.
Distribusi 2%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB-) 10%.
Sekarang mari kita menghitung berapa Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium tsb per liter.
Harga Dasar = (Harga Indeks Pasar / jumlah volume barrel dalam liter) x nilai tukar rupiah
= ($ 58 / 159 liter) x Rp. 13.000
= Rp. 4.743 per liter
Harga Jual Eceran BBM premium per liter = Harga Dasar + Distribusi + PPN + PBBKB
= Rp. 4.743 + Rp. 95 + Rp. 475 + Rp. 475
= Rp. 5.788
Hitungan tsb mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Th 2015
Sedangkan Harga BBM premium yg diterapkan oleh Pertamina yg dijual di SPBU dengan harga Rp. 7.300,- per liter itu sangat tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan oleh ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 dan ini sudah merupakan pelanggaran hukum.
Seharusnya Pemerintah/Pertamina/SPBU dalam penerapan atau Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 yaitu kurang lebih sebesar Rp. 5.788 per liter.
Jika Pemerintah/Pertamina/SPBU dalam 2x24 jam dalam menetapkan Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium tidak segera menyesuaikan terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015, maka masyarakat akan melaporkan ke penegak hukum atas pelanggaran hukum tsb.
Jika pesan ini bermaanfaat, maka sebarkanlah Broadcast ini ke seluruh kontak bb / media sosial lainnya.
Untuk itu, mari kita mencari tahu hitungan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015.
Ketentuan:
Harga Minyak Berdasarkan Indeks Pasar yaitu $58 per barrel.
1 barrel mempunyai volume 159 liter.
$ 1 usd = Rp. 13.000.
Distribusi 2%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB-) 10%.
Sekarang mari kita menghitung berapa Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium tsb per liter.
Harga Dasar = (Harga Indeks Pasar / jumlah volume barrel dalam liter) x nilai tukar rupiah
= ($ 58 / 159 liter) x Rp. 13.000
= Rp. 4.743 per liter
Harga Jual Eceran BBM premium per liter = Harga Dasar + Distribusi + PPN + PBBKB
= Rp. 4.743 + Rp. 95 + Rp. 475 + Rp. 475
= Rp. 5.788
Hitungan tsb mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Th 2015
Sedangkan Harga BBM premium yg diterapkan oleh Pertamina yg dijual di SPBU dengan harga Rp. 7.300,- per liter itu sangat tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan oleh ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 dan ini sudah merupakan pelanggaran hukum.
Seharusnya Pemerintah/Pertamina/SPBU dalam penerapan atau Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015 yaitu kurang lebih sebesar Rp. 5.788 per liter.
Jika Pemerintah/Pertamina/SPBU dalam 2x24 jam dalam menetapkan Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium tidak segera menyesuaikan terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015, maka masyarakat akan melaporkan ke penegak hukum atas pelanggaran hukum tsb.
Jika pesan ini bermaanfaat, maka sebarkanlah Broadcast ini ke seluruh kontak bb / media sosial lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar