Jumat, 29 Juli 2011

Tugas FKDM Desa/Kelurahan

Tugas FKDM Desa/Kelurahan adalah :
1. Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini.
2. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan  dini masyarakat.

Perpolisian Masyarakat

Perpolisian Masyarakat yang selanjutnya disebut Polmas adalah model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat

Artikel Terpopuler