Sabtu, 25 Februari 2012

Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Provinsi DKI Jakarta

Definisi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/ atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).

Pembangunan Menara
Demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia Menara; dan/ atau
c. Kontraktor Menara.

Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Izin Mendirikan Menara wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama. Informasi harus dilakukan dengan perjanjian tertulis antara Penyelenggara Telekomunikasi. Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan Menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Penyedia Menara, Pengelola Menara atau Kontraktor Menara yang bergerak dalam bidang usaha adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.

Penyelenggara Telekomunikasi yang Menaranya dikelola pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai Pengelola Menara dan/ atau Penyedia Menara. Sedangkan untuk Penyelenggara Telekomunikasi yang pembangunan Menaranya juga dilakukan oleh pihak ketiga, juga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria Kontraktor Menara.

Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain:
a. Tempat/ space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. Ketinggian Menara;
c. Struktur Menara;
d. Rangka struktur Menara;
e. Pondasi Menara; dan
f. Kekuatan angin. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Pentanahan (grounding);
b. Penangkal petir;
c. Catu daya;
d. Lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light); dan
e. Marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking).

Sedangkan Identitas hukum terhadap menara antara lain:
a. Nama pemilik menara;
b. Lokasi menara;
c. Tinggi menara;
d. Tahun pembuatan/ pemasangan menara;
e. Kontraktor menara; dan
f. Beban maksimum menara.

Ketentuan Pembangunan Menara di Kawasan Tertentu

Izin Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. Kawasan tertentu merupakan kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain:
a. Kawasan bandar udara/ pelabuhan;
b. Kawasan pengawasan militer;
c. Kawasan cagar budaya;
d. Kawasan pariwisata; atau
e. Kawasan hutan lindung.

Penggunaan Menara Bersama

Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki Menara, atau Pengelola Menara yang mengelola Menara, harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara. Calon pengguna Menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan Menara Bersama, harus memuat keterangan sebagai berikut:
1. Nama Penyelenggara Telekomunikasi dan penanggung jawabnya;
2. Izin penyelenggaraan telekomunikasi;
3. Maksud dan tujuan penggunaan Menara yang diminta dan spesifikasi teknis perangkat yang digunakan; dan
4. Kebutuhan akan ketinggian, arah, jumlah, atau beban Menara.

Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Dalam hal terjadi interferensi yang merugikan, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama harus saling berkoordinasi. Dalam hal koordinasi tidak menghasilkan kesepakatan, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama, Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara dan/ atau Penyedia Menara dapat meminta Direktur Jenderal untuk melakukan mediasi.

Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama

1. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara dan/ atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara dan/ atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas Menaranya kepada calon pengguna Menara secara transparan.
3. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/ atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna Menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan Menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan.

Penggunaan Menara Bersama antara Penyelenggara Telekomunikasi, antar Penyedia Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, atau antar Pengelola Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal. Pencatatan atas perjanjian tertulis oleh Direktorat Jenderal didasarkan atas permohonan yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara.

Biaya
Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/ atau Pengelola Menara berhak memungut biaya penggunaan Menara Bersama kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menaranya, yang ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara dengan harga yang wajar berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan keuntungan.

Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pengecualian
Ketentuan penggunaan Menara Bersama tidak berlaku untuk:
a. Menara yang digunakan untuk keperluan Jaringan Utama; atau
b. Menara yang dibangun pada daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi atau daerah-daerah yang tidak layak secara ekonomis.

Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi bertindak sebagai perintis di daerah, maka kepadanya tidak diharuskan membangun Menara Bersama.

Sumber : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Link : http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum/category/18

Artikel Terpopuler