Tampilkan postingan dengan label Perizinan DKI Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perizinan DKI Jakarta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2012

Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Provinsi DKI Jakarta

Definisi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/ atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

Artikel Terpopuler