Tampilkan postingan dengan label Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Agustus 2011

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat

1. Pengaturan lalu lintas apabila terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur utama di pulau jawa, dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap kendaraan angkutan penumpang tidak umum dan kendaraan angkutan barang ke jalur utama lainnya atau jalur alternatif.
2. Pengaturan arus lalu lintas terhadap kendaraan angkutan penumpang umum tetap menggunakan ruas jalan sesuai dengan perijinannya,
3. Bagi Pengemudi yang melanggar antrian akan dilakukan penindakan hukum dan dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas oleh petugas kepolisian RI yang didahului dengan sosialisasi secara berkesinambungan.
4. Untuk mendukung kelancaran pada masa puncak angkutan lebaran, kendaraan pengangkutan bahan bangunan dan kendaraan pengangkutan barang bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan truk gandengan dan kontainer mulai tanggal 6 september 2010 (H-4) pukul 00:00 s/d tanggal 10 september 2010(H1) pukul 24:00 WIB dipulau jawa dilarang beroperasi, kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos

Artikel Terpopuler