Minggu, 28 Agustus 2011

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat

1. Pengaturan lalu lintas apabila terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur utama di pulau jawa, dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap kendaraan angkutan penumpang tidak umum dan kendaraan angkutan barang ke jalur utama lainnya atau jalur alternatif.
2. Pengaturan arus lalu lintas terhadap kendaraan angkutan penumpang umum tetap menggunakan ruas jalan sesuai dengan perijinannya,
3. Bagi Pengemudi yang melanggar antrian akan dilakukan penindakan hukum dan dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas oleh petugas kepolisian RI yang didahului dengan sosialisasi secara berkesinambungan.
4. Untuk mendukung kelancaran pada masa puncak angkutan lebaran, kendaraan pengangkutan bahan bangunan dan kendaraan pengangkutan barang bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan truk gandengan dan kontainer mulai tanggal 6 september 2010 (H-4) pukul 00:00 s/d tanggal 10 september 2010(H1) pukul 24:00 WIB dipulau jawa dilarang beroperasi, kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos

2 komentar:

Diponk 27 Blog mengatakan...

Informasi yang sangat bermanfaat sob,,



Maksih juga udah mampir di blog saya Diponk 27, tapi maaf bru sempet blogwalking sekrang,,,! Link blog sobat juga sudah saya pasang di blog ane,,,! Bisa di cek pada bagian bawah dari blog saya,,,,,,,,,,,,

LsM mengatakan...

terima kasih saudaraku udah mampir juga diblog saya semoga postingnya dapat memberikan informasi yang berguna buat saudaraku.....

Artikel Terpopuler