Jumat, 25 November 2011

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dasar Hukum :
1. Permendagri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :

1. Mengisi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy PBB
4. Fotocopy Surat Tanah
5. Pas Photo ukuran 3x4 berwarna (2 lembar)
6. Surat Persetujuan Sempada Tanah
7. Rekomendasi Camat (Asli)
8. HO (Izin Gangguan)
9. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
10. Rekomendasi Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Siak (IMB Tower)
11. Amdal (>5 Ha)
12. UKL/UPL (<5 Ha)
13. Gambar Rencana Bangunan Lengkap
14. Instalasi Air, Listrik, dan Telepon
15. Penelitian Tanah / Sondir
16. Sistem Pengamanan
17. Sistem Drainase dan Persampahan

Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemprosesan/pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan/pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Pembayaran di loket kasir
6. Penyerahan izin

Biaya : Untuk perizinanan yang mengharuskan peninjauan lapangan oleh tim teknis, biaya ditanggung oleh pemohon
Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja

Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah

Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.

Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).

Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
- Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
- Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
- Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.

Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :

1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.

Keterangan Singkatan :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
- SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah

Tambahan :
- Untuk perpanjangna / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
- Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
- Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.

 

Minggu, 13 November 2011

Perjalanan Dari Selat Panjang Ke Tanjung Buton

Perjalanan Panjang yang dimulai dari Tanjung Balai Karimun Ke Pekanbaru. Ini terjadi pada saat ingin berangkat Ke Pekanbaru pada saat sampai di Pelabuhan Besar Tanjung Balai Karimun ternya kapal yang biasanya berangkat ke Tanjung Buton yang hanya satu kali sehari sudah berangkat Dumai Express. Karena ada keperluan yang mendesak terpaksa mencari alternatif untuk sampai ke Pekanbaru. Yang pertama mencoba menggunakan pesawat terbang ternyata pada hari itu pesawat tujuan Pekanbaru sudah penuh atau dalam arti tidak ada lagi yang menuju ke Pekanbaru, dengan terpaksa diambil keputusan menuju Selat Panjang dengan menggunakan Kapal Batam Line yang trayek terakhirnya memang di Selat Panjang. Keputusan ini diambil diperkirakan ada kapal kecil yang mungkin masih ada yang menuju ke Tanjung Buton, Tetapi sesampainya di Selat Panjang ternyata tidak ada satupun kapal. Karena harus melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru akhir bertanya-tanya kalau ada kapal ke Tanjung Buton. Ada tapi harus dicharter akhirnya tawar menawar disepakati dengan mengunnakan Kapal Pongpong dengan daya 40Pk.

Setelah administrasi selesai dimulai lah perjalanan dari Selat Panjang ke Tanjung Buton yang hanya berduaan saja dimulai sekitar jam lima sore sampai di Tanjung Buton sekitar jam 7an malam. Photo-photo Perjalanan dari Selat Panjang ke Tanjung Buton seperti berikut ini :






















Sepanjang Perjalanan dari Selat Panjang ke Tanjung Buton ada dua yang pertama perasaan takut kalau pongpong yang digunakan pecah karena arus air saat itu sangat kencang yang kedua adalah menikmati keindahan alam sepanjang perjalanan tersebut.

Bagi anda-anda yang senang bertualang mungkin ini bisa ada lakukan di saat sore menjelang malam.

Artikel Terpopuler