Kalau kamu-kamu senang dengan tulisan-tulisan ini bagikan keteman-teman yang lain tapi kalau gak senang cukup kamu aja yang tau, Salam Ya yang sudah Mengunjungi Blogku ini, Ini semua sekedar mengisi waktu senggang tapi mengasikan gitu loe PISSSSSSSSSSS Dech tapi jangan lupa kasih komentar biar semangat nih untuk terbitin posting baru yang menarik..
Jumat, 25 November 2011
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1. Permendagri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Mengisi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy PBB
4. Fotocopy Surat Tanah
5. Pas Photo ukuran 3x4 berwarna (2 lembar)
6. Surat Persetujuan Sempada Tanah
7. Rekomendasi Camat (Asli)
8. HO (Izin Gangguan)
9. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
10. Rekomendasi Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Siak (IMB Tower)
11. Amdal (>5 Ha)
12. UKL/UPL (<5 Ha)
13. Gambar Rencana Bangunan Lengkap
14. Instalasi Air, Listrik, dan Telepon
15. Penelitian Tanah / Sondir
16. Sistem Pengamanan
17. Sistem Drainase dan Persampahan
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemprosesan/pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan/pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Pembayaran di loket kasir
6. Penyerahan izin
Biaya : Untuk perizinanan yang mengharuskan peninjauan lapangan oleh tim teknis, biaya ditanggung oleh pemohon
Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja
Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah
Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).
Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
- Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
- Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
- Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.
Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :
1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.
Keterangan Singkatan :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
- SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Tambahan :
- Untuk perpanjangna / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
- Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
- Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.
Jumat, 18 November 2011
Minggu, 13 November 2011
Perjalanan Dari Selat Panjang Ke Tanjung Buton
Setelah administrasi selesai dimulai lah perjalanan dari Selat Panjang ke Tanjung Buton yang hanya berduaan saja dimulai sekitar jam lima sore sampai di Tanjung Buton sekitar jam 7an malam. Photo-photo Perjalanan dari Selat Panjang ke Tanjung Buton seperti berikut ini :
Sepanjang Perjalanan dari Selat Panjang ke Tanjung Buton ada dua yang pertama perasaan takut kalau pongpong yang digunakan pecah karena arus air saat itu sangat kencang yang kedua adalah menikmati keindahan alam sepanjang perjalanan tersebut.
Bagi anda-anda yang senang bertualang mungkin ini bisa ada lakukan di saat sore menjelang malam.
Artikel Terpopuler
-
Tugas Manajer Pemasaran adalah sebagai berikut : Manajer pemasaran bertanggung-jawab terhadap manajemen bagian pemasaran Manajer pemasaran...
-
Kelebihan Media Radio : - Jangkauan fleksibel - Cukup serentak - Penetrasi kedaerah rural baik - Penetrasi kalangan bawah/ buta huruf ba...
-
Tujuan pemasaran atau marketing objective, adalah apa yang akan dicapai oleh perusahaan melalui bagian pemasaran titik awalnya adalah konsu...
-
Kelebihan Media Surat Kabar : - Visual kuat - Jangkauan luas dan relatif cepat - Ukuran Fleksibel - Waktu pemasangan terkontrol - Relat...
-
Kelebihan Media Televisi : - Jangakauan sangat luas - Penayangan seketika - Gabungan gambar, suara dan warna - Efek demonstrasi - Penen...