Jumat, 25 November 2011

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dasar Hukum :
1. Permendagri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :

1. Mengisi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy PBB
4. Fotocopy Surat Tanah
5. Pas Photo ukuran 3x4 berwarna (2 lembar)
6. Surat Persetujuan Sempada Tanah
7. Rekomendasi Camat (Asli)
8. HO (Izin Gangguan)
9. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
10. Rekomendasi Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Siak (IMB Tower)
11. Amdal (>5 Ha)
12. UKL/UPL (<5 Ha)
13. Gambar Rencana Bangunan Lengkap
14. Instalasi Air, Listrik, dan Telepon
15. Penelitian Tanah / Sondir
16. Sistem Pengamanan
17. Sistem Drainase dan Persampahan

Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemprosesan/pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan/pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Pembayaran di loket kasir
6. Penyerahan izin

Biaya : Untuk perizinanan yang mengharuskan peninjauan lapangan oleh tim teknis, biaya ditanggung oleh pemohon
Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak ada komentar:

Artikel Terpopuler