Tampilkan postingan dengan label IMB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 November 2011

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dasar Hukum :
1. Permendagri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :

1. Mengisi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy PBB
4. Fotocopy Surat Tanah
5. Pas Photo ukuran 3x4 berwarna (2 lembar)
6. Surat Persetujuan Sempada Tanah
7. Rekomendasi Camat (Asli)
8. HO (Izin Gangguan)
9. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
10. Rekomendasi Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Siak (IMB Tower)
11. Amdal (>5 Ha)
12. UKL/UPL (<5 Ha)
13. Gambar Rencana Bangunan Lengkap
14. Instalasi Air, Listrik, dan Telepon
15. Penelitian Tanah / Sondir
16. Sistem Pengamanan
17. Sistem Drainase dan Persampahan

Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemprosesan/pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan/pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Pembayaran di loket kasir
6. Penyerahan izin

Biaya : Untuk perizinanan yang mengharuskan peninjauan lapangan oleh tim teknis, biaya ditanggung oleh pemohon
Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja

Minggu, 12 September 2010

Sulit Mengakuisisi Lahan Untuk Pembangunan Menara Handphone

Sulit mengakuisisi lahan untuk Pembangunan Menara Handphone.
Tahun belakang ini untuk mengakuisisi lahan untuk Pembangunan Menara Handphone sangatlah sulit ini disebabkan banyak faktor.
Faktor-faktor tersebut selain dari masyarakat disekitar lahan yang akan diakuisisi juga peraturan penda yang satu dengan yang lain juga berbeda-beda.

Faktor yang disebabkan oleh masyarakat sering kali disusupi oleh kepentingan sekelompok organisasi atau terkadang alasan penolakan untuk pendirian menara handphone tidak beralasan yang jelas sehingga tim akuisisi mendapatkan kesulitan untuk menyelesaikannya dan akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembangunan dilokasi tersebut.

Alasan kesehatan dan kontruksi yang runtuh merupakan alasan klasik yang sering dijadikan alasan untuk menolak pendirian menara padahal yang sebenarnya mereka yang menolak hanya iri dan menginginkankan uang.

Selain masalah yang ada dimasyarakatkan sekitar lahan yang diakuisisi peraturan pemerintah juga menjadi biang keladinya. Peraturan pemerintah pusat mungkin telah memberikan izin dan mengingin percepatan pembangunan telekomunikasi dengan cepat tetapi di pemerintah daerah tidak demikian. Hal ini sangat kontras sekali bahkan dibeberapa daerah izin untuk mendirikan pembangunan menara handphone (IMB) tidak dikeluarkan oleh Penda setempat.

Ironis sekali hal-hal tersebut menjadi ladang uang bagi sekelompok orang/organisasi untuk mendapatkan uang dan tak ayal lagi opnum pemerintah juga bermain untuk mendapatkan keuntungan dari situasi ini.

Situasi seperti ini telah mengakibatkan banyak perusahaan yang gulung tikar dan banyak karyawan yang kembali menganngur karena lowongan pekerjaan ini (SITAC) semakin sedikit.

Karena Biaya untuk mengakuisisi lahan untuk membangun menara handphone semakin tinggi dan harga yang diberikan dari operator/vendor tetap maka banyak perusahaan yang tidak bersedia untuk melakukan tugas pekerjaan seperti ini.

Dan akibat yang lebih patal yaitu pembangunan sarana telekomunikasi menjadi terhambat dan kualitas telekomunikasi kita juga semakin menurun.

Apabila kondisi ini tidak dibenahkan oleh pemerintah dengan sendiri telekomunikasi kita akan ketinggalan jauh dengan negara dan biaya telekomunikasi pun mahal yang dirugikan ujung-ujungnya adalah pelanggan.

Hal ini sudah terjadi dan terus terjadi tapi sampai saat ini pemerintah belum mengambil langkah-langkah untuk mengatasi maslah ini.

Semoga dengan tulisan ini menjadi renungan pemerintah dan semua yang memiliki kepentingan memahami dan mencari solusinya sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak terhambat karena alasana klasik dan alasan yang tidak beralasan.

Artikel Terpopuler