Sabtu, 16 Januari 2010

Harga / Price

Perusahaan menentukan harga suatu produk dapat bervariasi dari yang rendah sampai dengan tinggi. Apabila perusahaan menentukan harganya rendah, akan memberikan kepuasan kepada golongan the economic man, yaitu golongan konsumen yang senang akan penghematan. Akan tetapi bagi the psychological man atau golongan konsumen bergengsi, mempunyai dampak lain, yaitu adanya persepsi bahwa produknya mempunyai kualitas rendah. Oleh karena itu, sebaiknya penetapan harga produk mengacu kepada metode berikut :
1. berdasarkan biaya pokok produksi (target/cost plus/mark up/break even point pricing)
2. berdasarkan permintaan pasar (penetration/skimming/discrimination pricing)
3. berdasarkan persaingan pasar (going rate/sealed bid pricing)
4. berdasarkan keahlian (profesional pricing)
5. berdasarkan peraturan pemerintah (government regulation)
6. berdasarkan psikologi (psychological pricing)

Persaingan harga yang terjadi dipasaran dapat bersifat tajam atau ringan, tergantung dari jumlah pelaku bisnis yang terjun dibidang tersebut. Bentuk-bentuk persaingan yang ada adalah sebagai berikut :
1. persaingan sempurna, apabila jumlah pelaku bisnisnya sangat banyak, jenis kecil, maka persaingan harga tajam
2. persaingan monopolistik, apabila jumlah pelaku bisnis banyak, jenis agak besar, maka persaingan harga cukup
3. persaingan oligopolistik, apabila pelaku bisnisnya sedikit, jenis besar, maka persaingan harganya ringan
4. monopoli, dimana pelaku bisnisnya tunggal, jenis raksasa, maka persaingan harga tidak ada

Price compnents
1. fixed costs                                          = Rp. 10. million
2. estimated production                           = 5.000 units
3. variable costs                                     = Rp.  5.000,- per unit
4. profit for producer                              = 20%
5. promotional costs                               = 10%
6. profit for distributor                            = 20%

Calculation :
1. cost opf goods manufactured/COGM per unit :
Rp.  5.000,- + (Rp. 10.000.000 : 5.000) = Rp.  7.000,-
2. Cost of good sold/COGS per unit :
Rp.  7.000,- + (20% x Rp.  7.000,-)  = Rp. 8.400,-
3. Target pricing per unit :
Rp.  8.400,- + (10% x Rp.  7.000,-) = Rp.  9.100,-
4. Cost plus pricing per unit :
Rp.  9.100,- + (20% x Rp.  7.000,-) = Rp. 10.500,-
5. Mark up pricing per unit :
Rp.  9.100,- : (1 - 0,20) = Rp.  11.375,-
6. BEP Unit = FC : (P - VP) =
Rp. 10.000.000,- : (Rp. 9.100,- - Rp.  5.000,-) =
Rp. 10.000.000,- : Rp. 4.100,- x unit = 2.439 units
7. BEP value = FC : {1 - (VC : P)} =
Rp. 10.000.000 : (1 - 0,55) = Rp.  22.222.222,-

Cost plus pricing -> penentuan harga dilakukan oleh produsen
Mark up pricing -> penentuan harga ditentukan oleh distributor

Tidak ada komentar:

Artikel Terpopuler